IDXChannel - Informasi yang membahas tentang daftar objek bebas PPN menarik untuk dibahas. Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah PPN dibebankan tertentu.
Adapun PPN adalah pungutan pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Perlu digaris bawahi bahwa tidak semua transaksi jual beli barang atau jasa dikenakan pajak, terdapat beberapa daftar objek bebas PPN yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas apa saja daftar objek bebas PPN terbaru 2023? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Undang-Undang yang Mengatur PPN
Terdapat beberapa kali perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia.
Adapun perubahan yang terjadi disebabkan karena adanya pergantian model pemungutan pajak dan peraturan perundang-undangan agar bisa lebih sederhana dan adil untuk masyarakat termasuk dalam pembuatan Faktur Pajaknya.
Peraturan perundang-undangan perpajakan tentang PPN yakni tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Peraturan tentang daftar objek bebas PPN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 12 Desember 2022.
Namun, ketetapan pemberian kemudahan perpajakan sejak 1 April 2022 sampai dengan sebelum berlakunya PP-49/2022 ini mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam PP ini.