Jokowi Teken Perpres Tentang Dana Abadi Pesantren

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021. Perpres ini mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021.
Pada Perpres ini turut membahas dana abadi yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
Terkait Dana Abadi Pesantren, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengaku akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan selaku pengelola Dana Abadi Pendidikan. Sebab, dalam Perpres diatur bahwa Dana Abadi Pesantren bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
“Ini akan kami bahas bersama mekanismenya dengan Kemenkeu, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program. Dana Abadi Pesantren khusus untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,”jelas Menag demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Selasa,(14/09/2021).
Lebih lanjut dana abadi pesantren juga tercantum dalam Pasal 23 dan 24. Perpres tersebut. Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dana Abadi Pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi. Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan, serta penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren. (TIA)