sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kapan THR PNS Cair? Ini Penjelasan Kemenkeu

Economics editor Rina Anggraeni
15/04/2021 14:08 WIB
Kemenkeu tidak ingin terburu-terburu dalam mencairkan THR untuk para PNS.
Kemenkeu belum memastikan kapan THR bagi PNS cair. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu belum memastikan kapan THR bagi PNS cair. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu waktu yang tepat untuk mencairkan   pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi PNS tahun ini. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan tidak ingin terburu-terburu dalam mencairkan THR untuk para PNS.

"Yang pas pas saja.  Lambat enggak bagus, kecepatan juga keburu habis sebelum hari H," kata Isa saat dihubungi di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

Dia meminta agar PNS menunggu dengan sabar dalam pencairan THR. Lantaran, masih menunggu keputusan yang tepat kapan THR akan cair."Sabar saja," tandasnya.

Sebagai informasiMenteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, telah mengeluarkan edaran tunjangan hari raya (THR) 2021, termasuk jadwal pembayaran THR 2021. Surat edaran ini mewajibkan perusahaan membayar THR sesuai dengan perundangan-undangan, meski diberi dispensasi pembayaran paling lambat sehari sebelum hari raya.

Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (TIA)

Advertisement
Advertisement