IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak masyarakat Indonesia berinvestasi dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau yang biasa dikenal dengan sukuk negara.
Sukuk Negara ini diterbitkan dengan tujuan membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk membiayai pembangunan proyek milik negara.
Sejak 2009, Kemenkeu menerbitkan lebih dari Rp1.200 triliun SBSN. Kini, Kemenkeu mulai memasarkan surat berharga tersebut secara ritel. Sri Mulyani mengatakan saat ini Kemenkeu memiliki sukuk ritel lebih dari Rp165 triliun dengan investor yang tersebar di 34 provinsi.
“Kalau Anda ingin instrumen yang sifatnya konvensional, kita juga memiliki Surat Berharga Negara yang sifatnya ritel dan bahkan sekarang kita bisa pasarkan, dan oleh karena itu Anda semuanya bisa membeli secara online," jelas Sri Mulyani dikutip dari channel YouTube DJPPR Kemenkeu, Jumat (24/3/2023).
Sukuk ritel merupakan jenis sukuk negara yang diterbitkan untuk investor ritel dengan minimum pembelian adalah Rp1 Juta dengan jangka waktu selama 3 tahun. Sukuk ritel memberikan imbal hasil tetap (fixed rate). Sukuk ritel juga dapat diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada para investor.