IDXChannel - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Yandri Susanto menyebutkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 sebesar Rp69 juta per jamaah amat memberatkan dan membuat gaduh di kalangan masyarakat.
Untuk itu pihaknya meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perihal kenaikan BPIH yang cukup tinggi di tengah rencana pemerintah Arab Saudi yang akan menurunkan biaya paket haji tahun 2023 hingga 30 persen.
"Soal dinamika biaya haji, MUI, Ormas Islam, BPK dan KPK meminta ongkos haji berimbang, nilai manfaat tidak terlalu tinggi digunakan karena dapat menganggu keberlanjutan haji, jika semua hasil kelola dimanfaatkan untuk keberangkatan sekarang itu tidak adil, karena daftar tunggu 5 juta orang tidak kebagian," ujar Yandri Susanto.
BPKH, setiap tahun ada audit di September dan Oktober hasil audit dari BPK RI tersebut disampaikan ke Komisi VIII DPR RI secara resmi.
"Tapi kalau misalkan mau dipelototi secara detail ya saya juga setuju, supaya masyarakat tidak suudzon, supaya tidak ada prasangka jelek dan menentramkan semua pihak," kata Yandri.
Pengurangan nilai manfaat apabila ditumpahkan pada jamaah haji sekarang saja akan menganggu keberangkatan haji di tahun yang akan datang.
"Bayangkan kalau itu dihabiskan terus lama-lama akan termakan sama pokok. Artinya nilai manfaat tidak mencukupi untuk keberangkatan tahun akan datang apabila nilai manfaat terlalu besar digunakan," lanjutnya.
MPR disebut Yandri meyakini BPIH Rp 69 juta uang yang diusulkan Kementerian Agama RI masih dapat ditekan dengan cara validasi dan verifikasi oleh Panja DPR dengan mengundang pihak terkait.
"Saya kira apabila BPK belum melakukan audit secara resmi, tidak apa kalau ada pertanyaan disampaikan. Sehingga keterbukaan dan transparansi itu penting agar suudzon itu bisa dihentikan. BPK harus tampil apa yang menjadi pertanyaan besar masyarakat terhadap pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," pungkas Yandri Sutanto.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kementerian Agama dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023 mengusulkan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) reguler dan khusus tahun 1444H/2023M di usulkan komponen BPIH Rp 98.893.909,11.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M terdiri dari Bipih Rp 69.193.733.60 (70 persen) yang dibayarkan jamaah. Sedangkan penggunaan Bipih yang bersumber dari dana nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175.11 (30 persen).
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji kami menjelaskan dengan asumsi pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih tahun 2023 sebesar Rp.69.193.733.60," ujar Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).
Menteri Agama menjelaskan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jamaah sebesar Rp 69,1 juta terdiri dari biaya penerbangan embarkasi ke Arab Saudi Rp 33.979.784, akomodasi Makkah Rp 18.768.000, akomodasi Madinah Rp 5.601.840, living cost Rp 4.080.000, Visa Rp 1.224.000 dan paket layanan masyair Rp 5.540.109.6.
(SAN)