IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk lebih proaktif dan kolaboratif dalam menciptakan stabilitas, pertumbuhan dan penguatan industri jasa keuangan. Salah satu upaya dengan meningkatkan perlindungan konsumen.
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan permasalahan konsumen dan masyarakat melalui pemberian informasi dan edukasi terhadap layanan dan produk sektor jasa keuangan.
"Kita melihat isu perlindungan konsumen menjadi sangat masif. Oleh karena itu, edukasi merupakan suatu hal dasar sebagai bentuk perlindungan konsumen," kata Friderica dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
OJK menyiapkan tiga strategi untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Pertama, melakukan program edukasi kepada masyarakat secara masif seperti kampanye nasional melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan.