IDXChannel - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau dari penerimaan negara sebesar Rp3,07 triliun. Angka tersebut telah dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono mengatakan, anggaran DBH Cukai Hasil Tembakau memiliki tiga prioritas pemanfaatan. Ketiganya ialah kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
“Karena dana ini tidak bisa sembarangan dipergunakan, pemanfaatannya harus diatur sesuai proporsi. Sekitar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum dan 40 persen untuk kesehatan,” katanya saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemanfaatan Anggaran DBH Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Jatim Tahun 2022 di Mojokerto, Selasa (29/11/2022).
Kepada peserta yang hadir yakni Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota dan Kepala Bea Cukai Kabupaten/Kota, Adhy mengajak untuk berani mengungkapkan masalah yang dihadapi dalam pemanfaatan dana tersebut.
Tarif Cukai Hasil Tembakau Rokok Naik 10%
“Nantinya Kepala Bea Cukai akan memberikan rekomendasi strategis kepada para peserta. Sehingga momen ini sangat penting,” jelasnya
Adhy juga menyampaikan Satpol PP di Kabupaten/Kota untuk menyatukan kesepahaman dalam pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau. "Sebab, ada beberapa Kabupaten/Kota yang pemahaman pemanfaatan berbeda DBH Cukai Hasil Tembakau ini,” Adhy.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jatim Muhammad Hadi Wawan Guntoro menyadari bahwa penegakan hukum pada bidang cukai ini perlu sinergitas berbagai pihak.
“Mudah-mudahan hal ini bisa meningkatkan produktivitas bagi Jatim. Harapannya rokok-rokok ilegal tidak beredar lagi di Jatim,” ujarnya
Hadi menambahkan, sejak September 2022 lalu, Satpol PP Jatim telah melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal.
“Saat ini ada 5 juta batang rokok ilegal yang telah kami amankan. Bahkan berdasarkan data dari Kanwil Bea Cukai Jatim 1 dan Jatim 2, setidaknya ada 132 juta rokok ilegal yang telah diamankan,” ungkap Hadi.
(SLF)