IDXChannel – Cara daftar UMKM 2023 bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Anda bisa melakukannya secara praktis hanya menggunakan HP.
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM merupakan salah satu usaha yang banyak dilakukan masyarakat. Dalam menjalankan usaha ini, masyarakat juga perlu mendaftarkannya ke Kementerian Koperasi dan UKM.
Hal tersebut dilakukan agar pelaku UMKM dapat memiliki surat perizinan berusaha yang dapat membantu pemilik usaha mendapatkan kemudahan untuk mengembangkan usahanya.
Cara daftar UMKM 2023 pun dapat dilakukan dengan praktis secara online. Sebagai bahan referensi, berikut IDXChannel merangkum syarat dan cara daftarnya.
Cara Daftar UMKM 2023 secara Online
Sebelum mendaftarkan UMKM Anda, ada beberapa syarat yang perlu dipersiapkan. Adapun beberapa syaratnya adalah sebagai berikut.
- KTP
- NPWP
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui laman Online Single Submission (OSS). Situs ini merupakan laman khusus yang ditujukan untuk perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia baik UMKM maupun non UMKM. Adapun cara mendapatkan NIB lewat laman OSS antara lain sebagai berikut.
- Buka website https://oss.go.id
- Jika laman sudah terbuka, klik "Daftar".
- Pilih skala usaha UMKM.
- Lalu, masukkan semua data yang dibutuhkan.
- Setelah itu, klik “Daftar”.
- Lakukan aktivasi via e-mail Anda.
- Cek e-mail yang masuk dan klik tombol Aktivasi agar bisa mendapatkan akses.
- Setelah berhasil mendapatkan akses, klik “Perizinan Berusaha”.
- Selanjutnya, pilih “Permohonan Baru”.
- Lengkapi data-data terkait usaha meliputi data pelaku usaha, data bidang usaha, data detail usaha, data detail bidang usaha, dan data produk atau jasa bidang usaha.
- Setelah data diisi dengan lengkap, cek formulir Komitmen Prasarana Usaha yang meliputi daftar produk/ jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
- Setelah semua data diperiksa dan dilengkapi, lanjutkan proses dengan klik tombol Selanjutnya.
- Lalu, beri tanda centang (√) pada "Pernyataan Mandiri."
- Lihat kembali data di bagian "Draf Perizinan Berusaha”.
- Jika sudah benar, ceklis kolom “Disclaimer”.
- Lalu, klik “Proses Pembuatan NIB”.
- Tunggu hingga Surat Perizinan Berusaha diterbitkan secara online.
Setelah itu, Anda hanya perlu menunggu data diverifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam waktu 2 X 24 jam. Jika verifikasi selesai dan pengajuan diterima, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Sertifikat Register UMKM yang nantinya menjadi bukti kepemilikan UMKM Anda.
Itulah cara daftar UMKM 2023 yang bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online hanya lewat HP. Semoga bermanfaat!