IDXChannel - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, sebanyak 33 ribu penyelenggara negara belum menyetorkan laporan harta kekayaannya.
Padahal, kata Ipi, batas akhir penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga akhir Maret.
"KPK mencatat data pelaporan LHKPN dari total 372.649 wajib lapor sejumlah 339.623 telah menyampaikannya atau sebesar 91%. Sehingga, masih ada sejumlah 33.026 wajib lapor (8%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).
Ipi mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya periodik 2022 ke KPK. Sebab, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban para penyelenggara negara untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.