IDXChannel - MenPANRB Abdullah Azwar Anas mewajibkan TNI dan POLRI melaporkan harta kekayaannya. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Anwar mengatakan telah melakukan pemangkasan terhadap teknis pelaporan LHKAN. Sehingga TNI dan POLRI hanya cukup melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) bagi jabatan tertentu.
Sementara itu, bagi TNI-POLRI yang tidak wajib LHKPN sebelumnya bisa melaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Hal ini terjadi karena LHKPN dan SPT telah memuat informasi mengenai harta kekayaan.
Dengan begitu, anggota TNI-POLRI tidak harus mengirimkan berkas berkali-berkali seperti tahun sebelumnya. “Pelaporan disimplifikasi untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ujar MenPANRB Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/2/2023).