IDXChannel - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah mengatakan, perubahan besaran komposisi dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M bertujuan untuk menghindari tergerusnya nilai manfaat calon jemaah haji yang masih dalam status masa tunggu di masa akan datang.
Sebab, ia memperkirakan jika komposisinya tidak diubah, maka nilai manfaat dikhawatirkan akan terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.
Diketahui, pada haji 1443H/2022M lalu, pemerintah menggunakan komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah sebesar 41% dan penggunaan nilai manfaat sebesar 59%. Namun, pada tahun ini, Kemenag mengusulkan agar komposisi diubah menjadi 70% Bipih dan 30% nilai manfaat.
"Kalau kita hitung di bawah dari 70:30 itu kekhawatirannya adalah akan menggerus nilai manfaat dari calon jemaah yang akan berangkat di tahun ke depannya," kata Fadlul saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa (24/1/2023).