IDXChannel - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444H/2023M kepada Komisi VIII DPR RI senilai Rp69,1 juta.
Berdasarkan dalam surat B016/MA/haji.303/01/2023 tanggal 18 Januari 2023, perihal usulan BPIH reguler dan khusus tahun 1444H/2023M diusulkan komponen BPIH Rp98.893.909,11.
BPIH terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Rp69.193.733.60 atau 70% yang dibayarkan jemaah. Kemudian nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau sekira 30%.
"Untuk tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp98.893.909,11. Ini naik sekitar Rp514.888,02 dengan komposisi Bipih Rp69.193.733.60 atau 70% dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175.11 atau 30%," kata Menag saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI yang disiarkan secara daring, Kamis (19/1/2023).