IDXChannel - Terkait Pasangan Nikah Siri kini dapat membuat kartu keluarga (KK). Menanggapi hal tersebut, Waketum MUI, Anwar Abbas menyebut asalkan pasangan tersebut telah sah dan dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kartu Keluarga itu dibuat oleh pemerintah tentu hanya akan melayani orang yang tindakannya diakui oleh negara. Oleh karena itu nikah siri secara agama sah bila sudah memenuhi rukun dan syaratnya tapi kalau tidak dicatatkan ke KUA maka belum diakui oleh negara,"kata Anwar saat dihubungi MPI, Kamis, (07/10/2021).
Untuk itu semestinya, ia menambahkan setelah mereka nikah siri lalu dapat melaporkannya ke KUA untuk dicatat. Setelah, itu pihak KUA sudah melihat mereka memenuhi ketentuan yang ada dan membuatkan surat resmi berdasarkan surat keluarga.
"Yang bersangkutan sudah bisa mengurus dan dikeluarkan kartu keluarganya oleh kelurahan dan kecamatan,"jelasnya.
Ia menambahkan jika ada orang telah menikah siri dimana rukun dan syaratnya sudah terpenuhi. Mereka juga telah melapor ke KUA dan telah mendapatkan surat maka tidak perlu lagi diulang akad nikahnya.
"Jadi kalau ada orang sudah nikah siri dimana rukun dan syaratnya sudah terpenuhi dan yang bersangkutan sudah melapor maka yang bersangkutan untuk mendapatkan surat tidak perlu lagi akad nikahnya diulang,"jelasnya.
Seperti diketahui, Dirjen Kependudukkan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa pasangan nikah siri harus memenuhi syarat yang ditetapkan, di antaranya adalah membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) terkait adanya pernikahan tersebut.
“Syaratnya apa? Membuat SPTJM surat pernyataan tanggungjawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua saksi,” pungkasnya.
(IND)