IDXChannel - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan adanya usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M menjadi Rp69,1 juta per jemaah. Jumlah ini lebih besar 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98,8 juta.
Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah Haji tahun-tahun berikutnya.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah Haji 2023.