IDXChannel - Inggris telah menyetujui rancangan undang-undang terkait keamanan online. Negeri yang kini dipimpin oleh Raja Charles III ini semakin tegas dalam menjaga anak-anak di ruang online.
Kini para bos media sosial seperti Mark Zuckerberg bisa dipenjara apabila terbukti lalai dalam melindungi anak di bawah umur dari bahaya ruang online. Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara bisa dikenakan selama dua tahun.
Kebijakan ini sebenarnya sudah dicanangkan sejak lama oleh Inggris. Namun baru disetujui setelah Perdana Menteri Rishi Sunak menghadapi kehilangan suara di House of Commons pada hari Selasa kemarin.
Diketahui sebanyak 50 anggota parlemen Konservatif dan partai oposisi utama mengatakan mereka akan mendukung amandemen lain untuk rancangan undang-undang keamanan online yang telah lama tertunda.