BANKING

5 Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia dan Terdaftar OJK  

Ratih Ika Wijayanti 02/11/2023 14:31 WIB

Sejumlah aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi alternatif pinjaman yang aman. 

5 Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia dan Terdaftar OJK. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Sejumlah aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa menjadi alternatif pinjaman yang aman. 

Seperti diketahui, minat masyarakat dalam menggunakan PayLater dengan sistem beli sekarang bayar nanti ini memang cukup tinggi. Aplikasi PayLater ini dinilai memudahkan dan membantu transaksi pengguna terutama dengan adanya fitur bayar secara dicicil. 

Meski begitu, Anda tentu perlu memilih aplikasi PayLater yang resmi dan terdaftar di OJK agar transaksi yang dilakukan lebih aman. Berikut ini IDXChannel merangkum beberapa daftar aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia. 

Daftar Aplikasi PayLater yang Resmi di Indonesia

Beberapa aplikasi PayLater atau kredit digital yang resmi, aman, legal, dan terdaftar di OJK antara lain sebagai berikut. 

1. LinkAja PayLater

Salah satu aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan terdaftar OJK adalah LinkAja PayLater. LinkAja bekerjasama dengan beberapa perusahaan penyedia layanan fintech seperti BRI Ceria, Indodana, Kredivo untuk menyediakan metode pembayaran pascabayar yang bisa memudahkan penggunanya. Adapun besaran limit yang bisa dipakai disesuaikan dengan opsi akun yang Anda hubungkan seperti BRI Ceria, Kredivo, maupun Indodana tersebut. 

2. Shopee PayLater

Anda tentu sudah tak asing dengan fitur PayLater dari Shopee yakni Shopee PayLater. Anda dapat menggunakan metode pembayaran Shopee PayLater ini untuk berbelanja di aplikasi Shopee. Shopee PayLater memiliki tingkat bunga yang kompetitif dan maksimal sebesar 2,95% per bulan untuk pembayaran secara cicilan. Limit yang ditawarkan pun cukup besar yakni mencapai Rp750 ribu hingga Rp3 juta. 

3. Gojek PayLater

Tak hanya menyediakan layanan transportasi online dan dompet digital, Gojek juga memiliki layanan Gojek PayLater yang memungkinkan pengguna untuk melakukan kredit digital. Fitur PayLater dari Gojek ini bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi pembayaran. Anda juga tidak akan dikenakan bunga jika membayar tagihan tepat waktu. Namun, Anda hanya akan dikenakan biaya administrasi yang berlaku flat pada transaksi perdana setiap bulannya. 

4. JULO PayLater

Aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan telah terdaftar OJK berikutnya adalah JULO PayLater. Aplikasi JULO memungkinkan Anda untuk melakukan pembayaran dan transaksi di sejumlah platform e-commerce tertentu. Tak hanya digunakan untuk pembayaran, limit JULO juga bisa dicairkan melalui fitur Tarik Tunai. Tingkat bunga yang dikenakan untuk layanan JULO PayLater berkisar 6%-10% per bulannya. 

5. Traveloka PayLater

Traveloka juga menyediakan layanan PayLater yang memungkinkan Anda untuk membeli tiket hotel, pesawat, bus, atau layanan lainnya dan membayarnya dalam jangka waktu tertentu. Traveloka PayLater menawarkan bunga cicilan yang cukup ringan yakni berkisar 2%-4,78% per bulannya.

Itulah beberapa aplikasi PayLater yang resmi di Indonesia dan sudah terdaftar OJK sehingga aman digunakan. 

SHARE