BANKING

Airlangga Sebut Aturan KUR Bagi Pekerja Migran Indonesia Sudah Rampung

Suparjo Ramalan 21/02/2025 05:00 WIB

Regulasi KUR untuk PMI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melindungi para penyumbang devisa negara tersebut. 

Airlangga Sebut Aturan KUR Bagi Pekerja Migran Indonesia Sudah Rampung. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan aturan mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sudah rampung. Aturannya pun sudah dapat dilaksanakan.

Regulasi KUR untuk PMI merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melindungi para penyumbang devisa negara tersebut. 

"Kalau program tinggal di-download saja kepada para pekerja migran. Regulasinya sudah selesai," ujar Airlangga saat ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025). 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut pekerja migran Indonesia akan mendapatkan KUR sebesar Rp100 juta. Nantinya, program ini difasilitasi oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

Erick memastikan, fasilitas ini bisa melindungi para PMI dari oknum lintah darat. Adapun KUR diberikan kepada PMI yang sudah mendapat sertifikat kerja dan digunakan untuk membiayai pelatihan.

"Kita sudah menyiapkan KUR itu sampai nilainya Rp100 juta. Artinya mereka bisa langsung menggunakan akses ini," ucap Erick saat ditemui di kantor Kementerian BUMN beberapa waktu lalu. 

Untuk mempermudah fasilitas pendanaan, Himbara akan memperluas jangkauannya di beberapa negara, terutama di kawasan yang belum membuka kantor cabang.

Adapun negara mitra yang dibidik di antaranya Arab Saudi, Korea Selatan, Hong Kong, Malaysia, hingga Taiwan.

 
(NIA DEVIYANA)

SHARE