Akulaku Buka Suara soal Pencabutan Sanksi Layanan Paylater oleh OJK
PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan OJK yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.
IDXChannel - PT Akulaku Finance Indonesia buka suara terkait kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perusahaan pada 29 Februari 2024.
"Berdasarkan surat OJK tanggal 29 Februari 2024 nomor S-8/PL.1/2024 perihal Pencabutan Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu, kami mengumumkan Akulaku PayLater sebagai produk BNPL kami, kembali aktif untuk menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan seperti sebelumnya," tulis pernyataan resminya, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Akulaku menghaturkan rasa terima kasih kepada OJK atas pengawasan yang cermat, evaluasi yang adil, serta pemberian pendampingan yang sangat dibutuhkan.
"Dedikasi regulator dalam menjaga lingkungan yang patuh dan harmonis bagi setiap pelaku industri dalam sektor jasa keuangan sungguh patut diapresiasi," tulisnya.
Akulaku juga ingin turut mencucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada mitra, investor, dan masyarakat atas dukungan dan kepercayaan yang terus diberikan.
Selain itu, Akulaku menyatakan komitmennya untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dengan mempererat kerja sama dengan regulator dan berkontribusi secara aktif terhadap ekosistem keuangan dengan mengedepankan tata kelola yang bertanggung jawab.
"Melangkah ke depan, kami akan terus fokus pada misi kami untuk menyediakan layanan keuangan yang mudah diakses dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Sebagai informasi, OJK resmi mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pada PT Akulaku Finance Indonesia alias Akulaku. Pencabutan sanksi ini telah dilakukan pada 29 Februari 2024 lalu.
“Dengan dicabutnya sanksi pembatasan tersebut, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan buy now pay later-nya seperti biasa,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/3/2024).
Agusman menyebut, Akulaku telah memenuhi semua tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan OJK.
Ke depan, Akulaku diharapkan dapat lebih meningkatkan tata kelola perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Selain itu, diharapkan dapat melaksanakan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha buy now pay later-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuh Agusman.
(YNA)