American Express Setuju Bayar USD138 Juta Akibat Penipuan Pemasaran Produk Keuangan
American Express setuju membayar lebih dari USD138 juta untuk menyelesaikan investigasi penipuan terkait praktik penjualan dan pemasaran produknya.
IDXChannel – Otoritas Federal Amerika Serikat (AS) mengumumkan American Express setuju membayar lebih dari USD138 juta untuk menyelesaikan investigasi penipuan terkait praktik penjualan dan pemasaran produknya.
Kantor Jaksa AS untuk Distrik New York Timur menyatakan kasus tersebut berawal saat perusahaan raksasa keuangan tersebut memberikan saran pajak yang tidak akurat kepada pelanggan dan calon pelanggan pada produk wire transfer yang utamanya dipasarkan pada bisnis kecil dan menengah.
Pelanggan diberi tahu, misalnya, bahwa biaya wire transfer dapat dikurangi dari pajak sebagai biaya bisnis. Agen khusus yang bertanggung jawab di kantor Internal Revenue Service di New York, Harry Chavis, mengatakan pernyataan tersebut menyesatkan pelanggan karena mengiming-imingi keringanan pajak yang sebenarnya tidak ada.
Pihak berwenang mengatakan investigasi internal menyebabkan pemutusan hubungan kerja sekitar 200 karyawan pada 2021, dan American Express menghentikan produk tersebut sepenuhnya pada akhir 2021.
“Lembaga keuangan seperti American Express tidak berhak mengajukan skema penghindaran pajak yang tidak akurat untuk menjual produk dan meraup untung dengan cepat,” kata Penjabat Jaksa AS untuk Distrik Timur New York, Judy Philips, dalam sebuah pernyataan seperti dilansir dari AP, Jumat (17/1/2025).
“Resolusi ini memastikan bahwa American Express akan dimintai pertanggungjawaban finansial atas perilaku tidak dapat diterima dari karyawan penjualannya yang salah mengartikan manfaat pajak dari produk-produk ini,” tambahnya.
American Express mengatakan praktik penjualan yang disengketakan itu berakhir pada 2021 atau lebih awal dan akan membayar sekitar USD230 juta secara total untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami bekerja sama secara ekstensif dengan lembaga-lembaga ini dan regulator kami dan mengambil tindakan sukarela yang tegas untuk mengatasi masalah ini, termasuk menghentikan produk-produk tertentu beberapa tahun yang lalu, melakukan tinjauan internal yang komprehensif, mengambil tindakan disipliner yang tepat, membuat perubahan organisasi, dan meningkatkan kebijakan, kepatuhan, dan program pelatihan,” kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
Meski begitu, Kantor Kejaksaan AS baru-baru ini menyatakan, berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, American Express akan kembali membayar denda pidana sebesar USD77,7 juta dan kehilangan USD60,7 juta yang merupakan laba bersih yang diatribusikan pada penjualan produk wire transfer tersebut.
Perusahaan raksasa keuangan itu telah menandatangani penyelesaian perdata senilai jutaan dolar dengan Departemen Kehakiman AS terkait kasus penipuan tersebut.
(Febrina Ratna Iskana)