BANKING

Ancaman Cyber Security Meningkat, BPR dan BPRS Jamin Lindungi Data Nasabah 

Suparjo Ramalan 08/03/2024 18:10 WIB

Ancaman cyber security semakin meningkat seiring tingginya pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan.

Ancaman Cyber Security Meningkat, BPR dan BPRS Jamin Lindungi Data Nasabah (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ancaman cyber security semakin meningkat seiring tingginya pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan. 

Perlindungan data pribadi dalam industri perbankan pun menjadi penting dan strategis. Termasuk oleh industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

“Terkait itu, maka penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyalahgunaan data pribadi yang berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS,” ujar Ketua Umum DPP Perbarindo Tedy Alamsyah melalui keterangan pers, Jumat (8/3/2024). 

Ia memandang penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan dan aktivitas perbankan dari yang konvensional menjadi digital. Dalam konteks ini, penting untuk memitigasi risiko cyber yang berpotensi terjadi di industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Tedy mengakui, tantangan industri perbankan  ke depan semakin sulit, khususnya bagi pelaku industri BPR-BPRS. Karena itu, harus memastikan tata kelola industri harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Banyak tantangan yang  dihadapi BPR-BPRS sehingga kita harus memastikan soal tata kelola industri harus bisa berjalan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, mengutarakan tentang peluang dan tantangan perlindungan data pribadi. Pihaknya, berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, tidak terkecuali BPR-BPRS anggota Perbarindo.

“Kita sadar Undang-Undang No 27 tahun 2022 berlaku 17 Oktober 2024 termasuk sanksinya saat melanggar. Ini sangat strategis dan betul membawa perlindungan data pribadi ini  untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia,” ucap Teguh.

Dia menegaskan, lembaga pengguna juga wajib mengamankan data agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah dengan mengimplementasikan ISO 27001.
 
Menurutnya hingga Semester II-2023, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 208,725.428 jiwa. Katanya, setiap tahun lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil luar biasa besar.

“Total perjanjian kerja sama dengan Dukcapil berjumlah 6.444. Dan itu dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” kata Teguh.

(DES)

SHARE