Apa itu Gestun? Ini Arti, Ciri, dan Bahayanya
Gestun atau gesek tunai merupakan transaksi yang umum dilakukan oleh para pengguna kartu kredit.
IDXChannel – Gestun atau gesek tunai merupakan transaksi yang umum dilakukan oleh para pengguna kartu kredit.
Biasanya, transaksi gestun ini kerap dilakukan oleh orang-orang yang tengah membutuhkan dana mendesak. Meski cukup populer digunakan oleh pengguna kartu kredit, namun banyak yang belum tahu bahwa transaksi ini sebenarnya dilarang dan cukup berisiko.
Lantas, apa itu gestun? Berikut ini IDXChannel mengulas arti, ciri, dan bahayanya yang bisa Anda jadikan referensi.
Arti Gestun
Gestun atau gesek tunai adalah transaksi yang dilakukan nasabah pengguna kartu kredit di toko tertentu seolah-olah memberi barang atau jasa pada toko tersebut, namun nasabah tidak menerima barang atau jasa melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu yang dibebankan toko tersebut.
Akan tetapi, gestun atau gesek tunai ini merupakan alternatif transaksi yang termasuk ilegal. Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI) gestun termasuk dalam transaksi yang dilarang seperti halnya praktik double swipe dan surcharge.
Larangan ini tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Ciri-Ciri Gestun
Ada beberapa alasan mengapa transaksi gestun dilarang sebagai alternatif mencairkan dana. Berikut ciri-ciri gestun yang membuat transaksi gestun ini dilarang.
1. Limit Lebih Besar
Jika penarikan tunai di ATM memiliki limit kecil, maka transaksi gestun ini justru memiliki limit yang besar sehingga banyak diminati. Dalam penarikan gestun, nasabah bisa melakukan penarikan dana dengan jumlah besar dalam satu kali gesek.
2. Sistem Tagihan
Sistem tagihan yang dibebankan dalam transaksi gestun langsung dipotong oleh toko kepada nasabah. Hal ini berbeda dengan transaksi tarik tunai yang biayanya akan diakumulasikan dengan tagihan kredit nasabah.
3. Bunga Kecil
Gestun juga menerapkan bunga yang kecil. Hal ini berbeda dengan sejumlah bank yang menerapkan penarikan bunga sekitar 3 persen dalam penarikan di mesin ATM. Namun, transaksi gestun ini hanya dikenakan biaya sekitar 2,5 persen.
4. Biaya Penarikan
Biaya penarikan uang tunai lewat mesin EDC di toko lebih rendah dibanding tarik tunai lewat mesin ATM. Karena itulah, banyak nasabah yang lebih memilih melakukan transaksi gestun daripada tarik tunai di ATM.
Bahaya Gestun
Praktik gestun atau gesek tunai ini merupakan praktik ilegal dan dilarang. Hal ini karena Bank Indonesia menduga akan terjadi banyak risiko yang dialami baik dari nasabah maupun bagi bank sebagai pemberi kartu kredit dan juga negara. Beberapa hal yang membahayakan dari praktik gestun antara lain sebagai berikut.
1. Risiko Pencucian Uang (Money Laundry)
Transaksi gestun berbahaya karena rentan terhadap adanya aktivitas pencucian uang atau money laundry oleh berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab. Tak hanya itu, fitur gesek tunai di merchant juga sangat berisiko terhadap tindak penyalahgunaan dan pencurian data pribadi.
2. Membuat Nasabah Lebih Konsumtif
Segala kemudahan yang ditawarkan dalam transaksi gestun berisiko membuat nasabah menjadi lebih konsumtif. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati agar tidak terjadi permasalahan finansial di kemudian hari karena sifat konsumtif Anda ini.
3. Risiko Terjerat Utang
Transaksi gestun juga membuat nasabah rentan terjerat utang. Jumlah penarikan uang dengan limit yang besar ini bisa saja membuat nasabah tidak bisa mengontrol pengeluaran. Risiko terbesarnya adalah nasabah bisa jadi tidak bisa melunasi tagihan dan akhirnya terlilit utang.
4. Tagihan Membengkak
Semakin sering Anda menggunakan gestun, maka semakin besar juga tagihan yang harus Anda bayar di akhir bulan. Tak hanya tagihannya, bunganya pun bisa menumpuk dan membuat kondisi keuangan Anda tidak stabil.
Itulah ulasan mengenai apa itu gestun, ciri-cirinya, hingga bahayanya yang perlu Anda jadikan referensi.