BANKING

Apa Peran dan Fungsi LPS? Begini Penjelasan Lengkapnya  

Ratih Ika Wijayanti 22/10/2022 09:54 WIB

Peran dan fungsi LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam menjaga stabilitas keuangan.

Apa Peran dan Fungsi LPS? Begini Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Peran dan fungsi LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan diperlukan dalam menjaga stabilitas keuangan. LPS merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk menjamin dana masyarakat yang disimpan di bank. 

LPS juga mempunyai tugas memberikan penjaminan terhadap nasabah penyimpan di bank. Dalam hal resolusi bank, LPS memiliki wewenang untuk menyelamatkan bank gagal yang berdampak sistemik, atau opsi lain yaitu tidak menyelamatkan bank tersebut, dengan konsekuensi LPS harus membayar klaim simpanan nasabah.

Dilansir dari laman resmi lps.go.id, pendirian LPS didasari oleh krisis moneter yang sempat menghantam Indonesia pada 1998. Krisis ini bahkan mengakibatkan 16 bank dilikuidasi dan tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan menjadi turun. Oleh karena itu, pemerintah mendirikan lembaga yang khusus menjamin simpanan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. 

Lantas, apa saja peran dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah? Simak penjelasan lengkapnya yang berhasil dihimpun IDXChannel seperti berikut.

Peran dan Fungsi LPS

Melansir dari laman lps.go.id, LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan memiliki peran dan fungsi sebagai berikut!

Apa saja peran fungsi LPS?

LPS memiliki fungsi antara lain untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Apa saja kewenangan LPS?

Itulah ulasan IDXChannel mengenai peran dan fungsi LPS. Lembaga ini merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam menjamin simpanan nasabah perbankan. 

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, LPS berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK). Lembaga ini juga secara reguler melakukan pertemuan guna membahas berbagai hal.

SHARE