BANKING

Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah?

Iqbal Widiarko 18/04/2024 10:39 WIB

Apa yang dimaksud dengan prinsip kerja sama dalam asuransi syariah. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad.

Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Apa yang dimaksud dengan prinsip kerja sama dalam asuransi syariah. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi. 

Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat menggunakan konsep mudhârabah atau musyarakah. Konsep mudhârabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika Islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (18/4/2024), IDX Channel telah merangkum apa yang dimaksud dengan prinsip kerja sama dalam asuransi syariah, sebagai berikut.

Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah?

Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.

Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Dapat dikatakan bahwa peran perusahaan asuransi syariah adalah melakukan pengelolaan operasional dan investasi dari sejumlah dana yang diterima dari pemegang polis, berbeda dengan perusahaan asuransi konvensional yang bertindak sebagai penanggung risiko.

Akad yang digunakan dalam asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antara sesama pemegang polis dan perwakilan/kerja sama pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah, sedangkan akad yang digunakan oleh asuransi konvensional berdasarkan prinsip pertukaran (jual-beli).

Pada dasarnya, baik asuransi konvensional maupun asuransi syariah memiliki keunggulan atau kekurangan masing-masing sehingga pemilihan produk asuransi dikembalikan kepada
konsumen sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Sesuai dengan syarat-syarat akad pertukaran, maka harus jelas berapa pembayaran premi dan berapa uang pertanggungan yang akan diterima.

Masalah hukum syariah disini muncul karena kita tidak bisa menentukan secara tepat jumlah premi yang akan dibayarkan, sekalipun syarat-syarat lainnya, penjual, pembeli, ijab kabul, dan jumlah uang pertanggungan (barang) dapat dihitung.

Itulah informasi terkait apa yang dimaksud dengan prinsip kerja sama dalam asuransi syariah yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE