Apa yang Dimaksud Utang Wesel? Ini Penjelasannya
Utang wesel proses pencatatannya pun dapat meliputi beberapa hal, seperti persyaratan dan rincian dari perjanjian tersebut.
IDXChannel - Utang wesel proses pencatatannya pun dapat meliputi beberapa hal, seperti persyaratan dan rincian dari perjanjian tersebut, tanggal jatuh tempo, jumlah pokok yang dipinjam, beserta bunga yang harus dibayarkan.
Jangka waktu yang diberikan pada utang wesel ini pun bervariasi, tergantung dengan bagaimana perjanjian tersebut dibuat, misalnya kurang dari satu tahun atau lima tahun. Pada jenis utang wesel berbunga, para debitur akan membayarkan jumlah pinjaman pokok secara penuh di akhir masa pinjaman.
Dilansir dari berbagai sumber pada Minggu (6/10/2024), IDX Channel telah merangkum utang wesel, sebagai berikut.
Pengertian Utang Wesel
Utang wesel diartikan sebagai suatu perjanjian tertulis atau disebut juga surat sanggup yang di dalamnya berisi perjanjian dari suatu pihak, untuk membayar sejumlah tertentu kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu pula.
Perjanjian yang ada pada utang wesel merupakan jenis kewajiban yang umumnya akan tercatat di dalam neraca perusahaan. Utang wesel merupakan akun liabilitas yang di dalamnya mencatatkan perjanjian antara peminjam dan pemberi pinjaman.
Jenis Utang Wesel
1. Amortisasi Negatif
Pada jenis utang ini, besaran angsuran yang dibayarkan setiap bulannya bisa lebih rendah dari biaya bunga. Nantinya, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan sisa bunga yang belum dibayar, ke dalam saldo pokok dari pinjaman tersebut.
2. Diamortisasi
Kemudian, jenis utang wesel yang diamortisasi umumnya digunakan oleh debitur yang akan mengajukan pinjaman untuk rumah, bangunan dari bank, atau properti lainnya. Utang wesel macam ini mengharuskan para debitur untuk melakukan pembayaran pada bunga dan saldo pokoknya setiap bulan.
3. Sekali Bayar
Pada jenis ini debitur wajib membayar jumlah pokok yang dipinjam beserta bunga yang telah dibebankan, dalam satu kali pembayaran. Umumnya, debitur akan langsung melunasi bunga dan pinjaman pokoknya kepada kreditur, di akhir periode pinjaman atau tanggal jatuh tempo.
Ciri-Ciri Utang Wesel
1. Kategori Pasiva
Tak hanya itu, di dalam pencatatan keuangan perusahaan, utang wesel termasuk dalam kategori pasiva. Sebab, jenis kewajiban pihak penerbit atau debiturnya diwajibkan untuk melakukan pelunasan kepada pihak kreditur.
2. Waktu Pinjaman Berbeda
Jangka waktu pelunasan utang wesel dapat berbeda, tergantung dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Utang wesel termasuk utang jangka pendek apabila jangka waktu pelunasannya kurang dari satu tahun.
Utang wesel bisa termasuk ke dalam utang jangka panjang apabila, jangka waktu yang diberikan kreditur kepada debitur untuk melakukan pelunasan antara satu sampai dengan lima tahun.
3. Tercatat Pada Sisi Kredit
Jika ingin melakukan pencatatan utang wesel di dalam jurnal akuntansi, Anda bisa menuliskannya pada bagian kredit dengan catatan utang tersebut belum dibayarkan. Namun, apabila pihak peminjam atau debitur sudah melunasi utang weselnya, maka pencatatannya diubah di sisi debit.
4. Debitur Sebagai Penerbit
Umumnya, pihak yang menerbitkan perjanjian pinjaman adalah pihak pemberi dana atau kreditur, lain halnya dengan instrumen yang satu ini. Pada instrumen utang wesel, pihak yang menerbitkan dokumen perjanjian adalah debitur.
Dokumen perjanjian yang diterbitkan ini pula yang nantinya menjadi alat bukti bagi pihak kreditur, untuk menagihkannya kepada pihak debitur. Selain itu, kreditur juga perlu membuat dokumen penagihan atau wesel tagih, untuk mengingatkan peminjam dana atas utang yang belum dibayarkannya.
Itulah informasi terkait utang wesel yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.