BANKING

Apa yang Terjadi Jika Paylater Tidak Dibayar? Ketahui 4 Risiko Telat Lunasi Tagihan

Kurnia Nadya 04/10/2024 15:03 WIB

Dampak utama dan pertama yang akan dialami pengguna adalah pengenaan denda sebagai biaya keterlambatan dengan persentase sesuai nilai cicilan.

Apa yang Terjadi Jika Paylater Tidak Dibayar? Ketahui 4 Risiko Telat Lunasi Tagihan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa yang terjadi jika tagihan paylater tidak dibayar? Dampak utama dan pertama yang akan dialami pengguna adalah pengenaan denda sebagai biaya keterlambatan dengan persentase sesuai nilai cicilan. 

Paylater adalah fasilitas kredit jangka pendek dengan skema buy now pay later, atau beli sekarang bayar nanti. Paylater biasanya digunakan untuk penalangan pembayaran transaksi, yang pelunasannya akan dilakukan secara angsuran ataupun sekali lunas. 

Beberapa aplikasi telah menyediakan fasilitas paylater. Misalnya Shopee dengan SPaylater, OVO dengan OVO Paylater, dan sebagian pemegang kartu kredit Bank Mandiri melalui aplikasi Livin’ by Mandiri.  

Keberadaan paylater memang mempermudah transaksi, terutama saat ada kebutuhan darurat yang mendesak. Namun penggunaanya tidak dikendalikan dan dikelola dengan baik, paylater malah dapat menambah beban finansial. 

Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan paylater sesuai kebutuhan agar tidak terlilit utang dan membayar tagihan secara teratur setiap bulannya untuk menghindari denda keterlambatan. 

Berikut ini adalah beberapa hal yang terjadi jika paylater tidak dibayar: 

1. Denda Keterlambatan 

Penyedia fasilitas paylater umumnya akan mengenakan denda keterlambatan. Contohnya Shopee yang mengenakan denda sebesar 5 persen dari total tagihan per bulan untuk tiap keterlambatan pembayaran tagihan. 

Sementara OVO Paylater mengenakan denda 0,1 persen dari nilai tagihan setiap harinya, sehingga semakin lama pengguna menunggak, semakin besar pula denda yang harus dibayarkannya. 

Sedangkan keterlambatan di Livin’ by Mandiri Paylater dikenakan denda sebesar 4 persen dari nilai outstanding (utang berjalan) setiap bulannya. 

2. Fasilitas Dibekukan 

Jika pengguna tidak juga membayar tagihannya dalam batas waktu yang telah ditentukan, biasanya penyedia fasilitas akan membekukan paylater untuk sementara waktu sampai tagihan dilunasi. Ini untuk menghindari penggunaan paylater di saat tagihan menunggak. 

3. Skor Kredit Jeblok 

Perlu diingat bahwa semua fasilitas kredit yang diambil oleh seseorang akan tercatat dalam SLIK OJK. Baik kredit yang disalurkan perbankan maupun kredit yang disalurkan lembaga keuangan lainnya. 

Begitu debitur terlambat membayar, maka skor kredit atau tingkat kolektibilitasnya akan menurun. Tingkat kolektibilitas ini dapat semakin memburuk jika debitur tidak juga melunasi tagihannya. 

4. Penagihan

Hal lain yang dapat terjadi adalah penagihan secara langsung. Biasanya penyedia pinjaman akan menghubungi debitur secara langsung untuk mengingatkan debitur agar segera membayar lunas semua utang-utangnya. 

Itulah penjelasan tentang apa yang terjadi jika paylater tidak dibayar

(Nadya Kurnia)

SHARE