Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain? Ini Jawabannya
Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam sektor perbankan.
IDXChannel - Dalam era digital saat ini, perlindungan data pribadi menjadi perhatian utama, terutama dalam sektor perbankan. Banyak nasabah bertanya-tanya, apakah bank boleh memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak, karena tergantung pada regulasi yang berlaku dan konteks penggunaannya.
Apakah Bank Boleh Memberikan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain?
Bank tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain. Hanya dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan hukum, bank dapat membagikan informasi tersebut. Di Indonesia, perlindungan data pribadi nasabah diatur oleh beberapa regulasi, antara lain:
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Peraturan OJK dan BI yang mengatur keamanan data dan kerahasiaan bank
Dalam UU Perbankan, disebutkan bahwa bank wajib merahasiakan segala informasi tentang nasabah penyimpannya, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur oleh undang-undang.
Kapan Bank Boleh Memberikan Data Nasabah?
Bank hanya diperbolehkan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak ketiga dalam beberapa situasi berikut:
1. Atas izin tertulis dari nasabah
Bank dapat membagikan data nasabah jika nasabah memberikan persetujuan eksplisit dan tertulis.
2. Untuk kepentingan hukum
Bank dapat membuka informasi nasabah kepada aparat penegak hukum berdasarkan surat perintah resmi (seperti dari kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan).
3. Kepada Otoritas Pengawas
Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau lembaga pengawas lainnya dapat meminta data nasabah untuk tujuan pengawasan.
4. Untuk proses audit dan kepatuhan
Pihak auditor atau lembaga pengawas yang memiliki otorisasi dapat mengakses data nasabah dalam konteks kepatuhan.
5. Penggunaan oleh pihak ketiga dalam layanan bank
Dalam beberapa kasus, bank menggunakan pihak ketiga (misalnya fintech atau layanan outsourcing) untuk mendukung operasional. Namun, pihak ketiga ini wajib menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perjanjian dan hukum yang berlaku.
Risiko Jika Bank Melanggar Kerahasiaan Data
Jika bank memberikan data pribadi nasabah tanpa izin atau dasar hukum yang sah, maka:
- Bank bisa dikenai sanksi administratif, denda, hingga tuntutan hukum.
- Nasabah berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
- Reputasi bank bisa tercemar, menurunkan kepercayaan publik.
Bank tidak boleh sembarangan memberikan data pribadi nasabah kepada pihak lain. Hanya dalam kondisi tertentu dan sesuai ketentuan hukum, bank dapat membagikan informasi tersebut. Nasabah juga memiliki hak untuk mengetahui bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi. Jika Anda merasa data pribadi Anda disalahgunakan, segera hubungi pihak bank terkait dan pihak yang berwajib.
(Shifa Nurhaliza Putri)