BANKING

Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda? Simak Penjelasan Lengkapnya

Kurnia Nadya 10/09/2024 13:46 WIB

Jawabannya adalah tidak bisa. Pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak dapat mengajukan KUR di dua bank yang berbeda.

Apakah Bisa Pinjam KUR di 2 Bank Berbeda? Simak Penjelasan Lengkapnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Apakah bisa pinjam KUR di 2 bank yang berbeda? Jawabannya adalah tidak bisa. Pelaku usaha mikro dan usaha kecil tidak dapat mengajukan KUR di dua bank yang berbeda. 

Berdasarkan Permenko No. 17/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pasal 16 Ayat 6 dan Pasal 20 Ayat 4 menyebutkan ketentuan dan persyaratan penerimaan KUR yang masing-masing berbunyi: 

“Calon Penerima KUR mikro dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.” 

“Calon Penerima KUR kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan lainnya yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektabilitas lancar.” 

Berdasarkan dua aturan di atas, maka jelas bahwa pelaku usaha mikro dan usaha kecil hanya boleh mengajukan KUR tambahan atau KUR kedua dari penyalur yang sama, atau dari bank yang sama. 

Namun di luar itu, calon penerima KUR diperbolehkan memiliki kredit konsumtif dengan syarat kolektibilitas lancar, atau pembayaran angsuran bulanannya lancar dan tidak menunggak, apalagi tercatat di SLIK OJK. 

Syarat dan peraturan yang telah ditetapkan pada Permenko No. 17/2017 itu diterapkan oleh bank penyalur KUR yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Salah satunya Bank Rakyat Indonesia. 

Pada laman resmi BRI (10/9), perseroan menyebutkan salah satu persyaratan calon debitur KUR Mikro adalah “Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, dan kartu kredit.”

Pada peraturan yang sama, pemerintah juga mengatur ketentuan tambahan  kredit atau pembiayaan dalam KUR yang sama. Untuk calon debitur KUR kecil yang tengah menerima KUR kecil dapat memperoleh tambahan pembiayaan dengan total outstanding Rp500 juta. 

Dengan ketentuan tambahan pembiayaan itu dialokasikan untuk skema kredit investasi dengan dengan kredit investasi dan kredit modal kerja dengan kredit modal kerja yang diizinkan, dan pemberian kredit itu dapat dilakukan bersamaan dengan program KUR kecil. 

Sementara untuk calon debitur KUR mikro dapat memperoleh tambahan kredit dengan total outstanding senilai Rp25 juta dengan ketentuan yang sama dengan penambahan kredit pada KUR kecil. 

Itulah penjelasan singkat tentang apakah bisa pinjam kur di 2 bank berbeda


(Nadya Kurnia)

SHARE