BANKING

APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya

Tangguh Yudha/MPI 29/04/2024 16:00 WIB

Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.

APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, tidak ingin jika fintech lending disamakan dengan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konotasi yang berbeda.

Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.

"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer lending. Pinjol itu musuh kita," ungkap Entjik Dalam Media Gathering dan Halalbihalal bersama AdaKami, pada Senin (29/4/2024).

Entjik mengatakan bahwa pinjol memiliki konotasi yang negatif. Mengingat seringkali pinjol dalam praktiknya justru menyulitkan masyarakat dengan bunga yang besar dan juga sistem penagihan yang tidak beretika.

"Bagaimana membedakan yang berizin dan ilegal, salah satunya adalah penagihan. Dari 2019 sampai saat ini kita terus perbaiki tenaga penagih, harus tersertifikasi. Dan semua anggota fintech yang melakukan penagihan harus menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI," ujarnya.

Saat ini AFPI terus melakukan pelatihan kepada para penagih untuk menekan angka komplain dari para nasabah. Untuk tenaga penagih yang mengabaikan SOP saat bertugas, maka jasanya akan diblacklist.

"Mereka ini harus mengerti, ditraining, baru setelah itu ada ujian. Kalau dia lulus maka diberi sertifikasi. Ini hanya berlaku tiga tahun, dan setiap tahun harus refreshment karena takutnya aturan juga bisa berubah," jelas Entjik.

"Kalau si penagih melanggar aturan, itu ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, kalau dia melakukan tugas di luar SOP, bergerak dengan sangat barbar, maka si penagih kita blacklist," tandasnya.

(NIA)

SHARE