BANKING

Aset Obligor Duo Harjono Disita, Lapangan Golf dan Hotel Masih Boleh Beroperasi

Heri Purnomo 22/06/2022 12:14 WIB

Satgas BLBI menyita kekayaan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono berupa tanah dan bangunan di Bogor.

Aset Obligor Duo Harjono Disita, Lapangan Golf dan Hotel Tetap Boleh Beroperasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) baru-baru ini menyita kekayaan obligor PT. Bank Asia Pasific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono serta pihak terafiliasi. Adapun, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di Bogor, Jawa Barat.

Aset tanah dan bangunan tersebut atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Raya Estatindo seluas 89,01 Ha berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua buah bangunan hotel yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Ketua Pengarah Satgas BLBI yang juga Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan aset yang memiliki kegiatan ekonomi kemasyarakatan, seperti lapangan golf dan dua hotel tetap dapat beroperasi. 

"Karena di tempat penyitaan ini  atau di objek penyitaan ini yaitu PT Bogor Raya Development, banyak kegiatan-kegiatan ekonomi kemasyarakatan termasuk fasilitas umum, fasilitas olahraga, hotel dan lapangan golf silahkan terus beroperasi," ujarnya saat sambutan terkait penyitaan aset PT Bogor Raya Development di Klub Golf Bogor Raya, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Terkait pengelolaan terhadap aset tersebut, Mahfud MD mengatakan bahwa saat ini aset tersebut dikelola oleh negara. "Tetapi sekarang sudah di bawah pengelolaan negara, tidak lagi di bawah aset PT Bogor Raya Development," katanya. 

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan penyitaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa aset tersebut tidak beralih ke pihak lain. 

"Kita ingin memastikan tidak ada peralihan terhadap aset tersebut itu intinya, kita tidak mengganggu operasional, sebagai contoh lapangan golf, karena kita tahu ada masyarakat yang memerlukan penghasilan dari aset tersebut, tapi yang ingin kita pastikan bahwa aset itu tidak beralih," ujarnya. 

Perkiraan awal nilai aset yang disita sebesar kurang lebih Rp2 triliun. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor PT Bank Asia Pacific sebesar Rp3.579.412.035.913,11 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara). 

"Ini adalah sesuatu yang menjadi utang kita untuk menyelesaikan masalah BLB sejak tahun 1998. Oleh karean itu bagi kami pemerintah bertindak tegas untuk mengembalikan apa yang menjadi hak pemerintah," katanya. 

Satgas telah melakukan serangkaian upaya penagihan kepada Setiawan Harjono maupun Hendrawan Haryono. Kendati demikian, yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. (FRI)

SHARE