Asosiasi Fintech Khawatir Judi Online Berdampak Buruk pada Citra Pinjol
Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai, besarnya transaksi judi online di Indonesia bisa berdampak negatif pada citra pinjaman online (pinjol).
IDXChannel - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menilai, besarnya transaksi judi online di Indonesia bisa berdampak negatif tidak hanya pada perekonomian nasional, melainkan juga pada citra pinjaman online (pinjol).
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online sepanjang 2023 menembus Rp327 triliun. Sementara sejak 2017, nilai transaksinya mencapai Rp517 triliun.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust dan perekonomian kita,” ujar Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir lewat keterangan resmi, Kamis (12/9/2024).
Selain itu, Pandu juga khawatir banyak masyarakat yang mengakses pinjol ilegal untuk mendanai judi online. Pasalnya, pinjol yang tak teregulasi ini menawarkan proses pencairan yang sangat cepat dan mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar dari si peminjam.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas industri fintech dan pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tidak akan menolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” katanya.
Kolaborasi antara pinjol dan judi online ini, menurut Panduk, menjadi tantangan besar bagi industri fintech yang tengah mengalami pertumbuhan. Dia pun terus mendorong literasi keuangan dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan regulator seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penegak hukum untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan platform digital dan sistem pembayaran untuk judi online.
“Kolaborasi ini mencakup pelaporan aktivitas mencurigakan, serta pembaruan regulasi dan kebijakan yang relevan untuk menjaga ekosistem digital yang aman, dan tentu saja bertujuan untuk melindungi ekosistem fintech dari penyalahgunaan oleh pelaku penipuan judi online,” kata Komisaris Bursa Efek Indonesia (BEI) 2020-2023 itu.
(Rahmat Fiansyah)