BANKING

Asuransi Tradisional Masih Mendominasi Komposisi Total Premi

Kunthi Fahmar Sandy 11/07/2024 07:23 WIB

Sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen YoY.

Asuransi Tradisional Masih Mendominasi Komposisi Total Premi (FOTO:MMC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat asuransi tradisional masih mendominasi komposisi premi asuransi jiwa yakni sebesar Rp53,72 triliun atau 73,08 persen dari total premi asuransi jiwa sebesar Rp73,51 triliun per Mei 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sampai dengan akhir Mei 2024, premi dari produk proteksi tumbuh sebesar 12,62 persen YoY.

"OJK berharap asuransi tradisional dapat tumbuh signifikan untuk mendorong penetrasi risiko bagi sebanyak mungkin Masyarakat Indonesia," ujarnya dalam rilis Kamis (11/7/2024).

OJK juga telah menerbitkan POJK 8/2024 mengenai Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, dimana tidak semua produk asuransi harus mendapat persetujuan dari OJK dan hanya dalam bentuk pelaporan saja.

Hal ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk terus mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk proteksi agar dapat memberikan perlindungan terhadap risiko terkait jiwa pemegang polis, sehingga dapat meningkatkan kontribusi positif bagi produktivitas masyarakat. 

Di sisi lain, pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link memiliki komposisi 26,92 persen dari total premi atau sebesar Rp19,79 triliun yang mengalami penurunan sebesar -18,23 persen yoy pada Mei 2024. 

Menurutnya, penurunan premi disebabkan turunnya premi produk baru. OJK terus mendorong perbaikan proses pada pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana, agar portofolio PAYDI dapat memberi manfaat sebagaimana yang diperjanjikan kepada pemegang polis. 

Dalam skala industri, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk terus mengembangkan cara yang lebih efektif dalam mengelola asumsi yang digunakan untuk menetapkan premi dan kewajiban, dan melakukan monitoring atas penempatan investasi yang sesuai dengan kewajiban, serta memperhatikan aspek likuiditas dan kualitas aset, sehingga perusahaan dapat membayar kewajiban yang jatuh tempo dan terus tumbuh secara berkelanjutan ke depan.

(SAN)

SHARE