BANKING

Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil setelah Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

Kurnia Nadya 21/04/2024 18:10 WIB

Nasabah tetap dapat mencairkan dana depositonya setelah jatuh tempo secara tunai, namun bisa saja bank mengenakan potongan pajak atau biaya administrasi.

Bagaimana Jika Deposito Tidak Diambil setelah Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo? Deposito adalah produk simpanan perbankan yang menawarkan suku bunga tetap untuk penyimpanan dana dalam jangka waktu tertentu. 

Jangka waktu yang disediakan deposito perbankan bervariasi, mulai dari 1-24 bulan. Lain halnya dengan produk tabungan, suku bunga deposito dibayarkan pada akhir periode simpanan. Setiap bank memasang suku bunga deposito yang berbeda. 

Deposito adalah satu produk investasi yang relatif aman. Karena nasabah tidak perlu membeli saham atau surat berharga lainnya, nasabah hanya perlu membuka rekening deposito lalu menempatkan sejumlah uang selama jangka waktu yang dipilih. 

Ada tiga jenis deposito, yakni deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on-call. Namun produk deposito yang paling lazim dikenal masyarakat adalah deposito berjangka. 

Deposito berjangka adalah tabungan berjangka dalam kurun waktu yang disepakati dan dipilih nasabah, mulai dari 1-24 bulan. Penarikan deposito berjangka hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu saja, biasanya pada akhir masa investasi atau jatuh tempo. 

Biasanya, setelah deposito berjangka jatuh tempo, dana tabungan nasabah akan otomatis dicairkan dan ditransfer ke rekening tabungan nasabah, atau dicairkan melalui kantor cabang terdekat. 

Namun bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo? Mengutip Deposito BPR Komunal (21/4), nasabah tetap dapat mencairkan dana depositonya setelah jatuh tempo secara tunai, namun bisa saja bank mengenakan potongan pajak atau biaya administrasi sesuai kebijakan masing-masing.

Sebagai contoh, dilansir dari situs resminya, Bank Mandiri tidak mengenakan biaya penalti untuk pencairan deposito yang jatuh temponya bertepatan dengan tanggal merah atau hari libur. Nasabah tetap dapat mencairkan depositonya satu hari kerja setelah libur. 

Sementara deposito yang dibuka melalui Livin’ by Mandiri akan dicairkan secara otomatis ke rekening nasabah. 

Itulah informasi singkat tentang bagaimana jika deposito tidak diambil setelah jatuh tempo yang patut diketahui. (NKK)

SHARE