BANKING

bank bjb (BJBR) Sepakat Bagikan Dividen Rp900 Miliar

Rahmat Fiansyah 29/04/2026 18:20 WIB

RUPST PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp900 miliar.

RUPST PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp900 miliar. (Foto: Ist)

IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp900 miliar kepada pemegang saham. Dividen tersebut diambil dari laba bersih tahun buku 2025 yang mencapai Rp1,15 triliun.

RUPST tersebut digelar secara hybrid di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2026). Sebagai bentuk komitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, bank bjb mengundang seluruh pemegang saham untuk turut serta dalam forum strategis ini. 

RUPST menjadi wadah penting dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada arah dan pertumbuhan perusahaan ke depan. Tujuh agenda utama telah disusun untuk dibahas dan diputuskan dalam RUPST yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, usulan pemegang saham utama, serta kepentingan strategis korporasi dalam menjaga keberlanjutan usaha.

Agenda pertama mencakup persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2025. Dengan persetujuan ini, pemegang saham memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Komisaris atas kinerja yang dijalankan selama tahun 2025.

Agenda kedua adalah penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2025 termasuk pembagian dividen untuk Tahun Buku 2025, yakni sebesar Rp900 miliar atau setara Rp85,54 per saham. Kebijakan dividen tersebut menjadi bukti komitmen bank bjb memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

Agenda ketiga mengenai persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2025. Dewan Komisaris akan diberi kewenangan menunjuk auditor independen yang memenuhi kualifikasi, memiliki izin resmi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Agenda keempat menyangkut pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) bank bjb. Rencana ini merupakan bagian dari sistem mitigasi risiko untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi makro dan menjaga kesinambungan operasional perusahaan dalam jangka panjang.

Selanjutnya, agenda kelima berisi perubahan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan telah ditunjuknya bank bjb sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan atau PIKK.

Agenda keenam yaitu perubahan struktur direksi Perseroan, yang dilakukan sehubungan dengan meningkatnya peran strategis teknologi informasi dalam mendukung transformasi, termasuk penguatan aspek digital, penguatan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta peningkatan kualitas layanan guna mendukung keberlanjutan usaha.

Agenda terakhir menyangkut pengangkatan pengurus Perseroan. Perubahan ini mencakup pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Beberapa jabatan baru akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test), maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama Independen: Susi Pudjiastuti*
Komisaris Independen: Novian Herodwijanto
Komisaris Independen: Eydu Oktain Panjaitan*
Komisaris: Rudie Kusmayadi
Komisaris: Herman Suryatman
Komisaris: Tomsi Tohir

DIREKSI
Direktur Utama: Ayi Subarna
Direktur Kepatuhan: Asep Dani Fadillah
Direktur Keuangan: Hana Dartiwan
Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana
Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini
Direktur Teknologi Informasi: Muhammad As’adi Budiman
Direktur Operasional: Herfinia

*Berlaku efektif sejak persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku

SHARE