BANKING

Bank BRI (BBRI) Masuk Daftar 20 Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar di Indonesia

Rahmat Fiansyah 05/08/2024 10:11 WIB

Bank BRI masuk dalam daftar 20 perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang pajak terbesar sepanjang 2023.

Bank BRI masuk dalam daftar 20 perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang pajak terbesar sepanjang 2023. (Foto: Dok. Bank BRI)

IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) masuk dalam daftar 20 perusahaan di Indonesia yang menjadi penyumbang pajak terbesar sepanjang 2023.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI (DJP Kemenkeu) memberikan apresiasi dalam kegiatan bertajuk, "Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024" di Kantor Pusat DJP, Jakarta, baru-baru ini.

“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dikutip Senin (5/8/2024)

Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BBRI Sunarso menegaskan bahwa BBRI sebagai perusahaan BUMN, memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. Agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BBRI harus mencetak keuntungan.

Sunarso menekankan bahwa sebagai “bank rakyat”, keuntungan yang diperoleh BBRI pun pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program Pemerintah.

"Dengan memperoleh keuntungan atau economic value, maka perusahaan BUMN bisa memiliki modal untuk menciptakan social value sehingga ekonomi akan berputar. Dan BRI sudah membuktikan bahwa selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan,” ujar Sunarso.

Terhitung sejak 2019 hingga kuartal I-2024, BBRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun ke kas negara. Apabila dirinci, pada 2019, BBRI menyetorkan Rp26,56 triliun, tahun 2020 menyetorkan Rp28,38 triliun, tahun 2021 menyetorkan Rp27,09 triliun, tahun 2022 menyetorkan Rp34,18 triliun, dan tahun 2023 menyetorkan Rp45,34 triliun. 

Sedangkan untuk tiga bulan pertama di tahun 2024, BBRI telah menyetorkan senilai Rp31,03 triliun ke kas negara. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen dan Pajak Daerah.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE