Bank Commonwealth PHK Karyawan Usai Dicaplok NISP, Ini Tanggapan OJK
Bank Commonwealth melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan usai resmi menjadi bagian dari PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
IDXChannel - Bank Commonwealth melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan usai resmi menjadi bagian dari PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menilai, PHK tersebut merupakan hal yang wajar lantaran ada masalah dalam perbedaan remunerasi.
“Saya kira itu hanya tinggal negosiasi lah, itu biasa saja. Tentu saja pengambilalihan bank satu bank oleh bank lain itu bukan sesuatu yang simple, karena itu kan masalahnya satu ada perbedaan remunerasi selama ini,” kata Dian di Raffles Hotel Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ia menambahkan, memang terdapat perbedaan corporate culture pada Bank OCBC maupun Bank Commonwealth sehingga masalah tersebut tidak perlu melibatkan OJK.
“Jadi masalah sesuatu yang kalau saya sih melihatnya bukan sesuatu yang terlalu serius. Tentu saja nanti bila dirasa perlu nanti kita juga mungkin akan involve,” tutur Dian.
PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) mengumumkan proses akuisisi PT Bank Commonwealth telah selesai pada 2 Mei 2024. Dengan demikian, 100 persen saham Bank Commonwealth telah sepenuhnya dimiliki oleh OCBC efektif 1 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuannya, setelah penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas dari perusahaan yang menggabungkan diri akan beralih kepada perusahaan penerima penggabungan.
Selanjutnya, status badan hukum Bank Commonwealth akan berakhir karena hukum tanpa dilakukan likuidasi terlebih dahulu.
Selain itu, semua aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, hak dan kewajiban juga beralih karena hukum dari Bank Commonwealth kepada OCBC.
Namun, di tengah proses penggabungan itu, Bank Commonwealth menghadapi ragam kondisi. Bank Commonwealth masih membukukan rugi.
Setidaknya hingga kuartal I 2024, rugi bersih yang dibukukan Bank Commonwealth mencapai Rp130,03 miliar.
Terkait PHK, Manajemen Bank Commonwealth memastikan bahwa hak-hak karyawan yang di PHK akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Manajemen memastikan karyawan yang di-PHK memperoleh hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Corporate Communication Bank Commonwealth, Selasa (24/7/2024).
(DESI ANGRIANI)