Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Ini Jawaban OJK
PT Bank Muamalat Tbk tak kunjung mencatatkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) meski memiliki status perusahaan terbuka (Tbk).
IDXChannel - PT Bank Muamalat Tbk tak kunjung mencatatkan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) meski memiliki status perusahaan terbuka (Tbk).
Hal ini terus menjadi perhatian pelaku pasar modal, mengingat manajemen Bank Muamalat telah berkomitmen mengenai rencana pencatatan sahamnya tersebut.
Menanggapi kegelisahan pasar, Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa PT Bank Muamalat Tbk sedang dalam proses persiapan listing di BEI.
"Pada saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia," kata Inarno, Senin (9/9/2024).
Kendati tidak detail, Inarno menegaskan Bank Muamalat tetap mempunyai kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek.
Diketahui status perusahaan terbuka telah diraih Bank Muamalat sejak 1993. Kendati sempat digadang-gadang akan merger dengan BTN Syariah, kewajiban listing Bank Muamalat perlu dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 Tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dijelaskan perusahaan yang melakukan penawaran umum bersifat ekuitas wajib mencatatkan sahamnya di bursa efek.
Sebelumnya pihak manajemen menegaskan aksi listing akan dilakukan tanpa diikuti penawaran umum (IPO), sehingga tidak terjadi skema kepemilikan saham baru.
(DESI ANGRIANI)