BANKING

Batas Akhir Juli, 15 Fintech Belum Penuhi Syarat Ekuitas Minimum

Dinar Fitra Maghiszha 10/06/2025 12:56 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

OJK mencatat sebanyak 15 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech lending belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Sesuai jadwal, tenggat waktu (deadline) pemenuhan berlangsung adalah pada 4 Juli 2025. Aturan tersebut segera berlaku efektif bulan depan sebagai bagian dari tahap akhir penguatan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyebutkan dari 96 penyelenggara fintech yang tercatat, 15 di antaranya masih berada di bawah ambang batas ekuitas minimum. 

"Dari jumlah tersebut, 4 penyelenggara sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor," ujar Agusman dikutip Selasa (10/6/2025).

Ketentuan ekuitas minimum merupakan kewajiban yang ditetapkan bertahap sesuai dengan Roadmap LPBBTI 2023–2028. Tahap terakhir menetapkan ekuitas minimal Rp12,5 miliar yang harus dipenuhi penyelenggara paling lambat 4 Juli 2025. 

OJK memastikan telah melakukan berbagai langkah pengawasan dan mitigasi untuk mendorong pemenuhan ekuitas.

Selain itu, otoritas juga memantau rutin terhadap progres peningkatan ekuitas. Upaya tersebut secara umum dapat dilakukan dengan injeksi modal dari pemegang saham maupun dukungan dari investor strategis baik lokal maupun asing.

"Kami telah mengirim surat kepada seluruh penyelenggara untuk memenuhi dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE