BANKING

Batas Penarikan ATM BRI: Sekaligus Limit Setor Tunai, Lengkap Semua Jenis Tabungan

Kurnia Nadya 20/11/2024 17:16 WIB

Untuk transaksi tarik tunai di ATM BRI, umumnya limit yang berlaku adalah antara Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta.

Batas Penarikan ATM BRI: Sekaligus Limit Setor Tunai, Lengkap Semua Jenis Tabungan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Batas penarikan ATM BRI atau limit tarik tunai di ATM BRI bergantung pada jenis simpanan yang digunakan nasabah. Untuk transaksi tarik tunai, umumnya limit yang berlaku adalah antara Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta. 

Melansir laman resmi PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), ada dua jenis kartu debit yang ditentukan limit transaksi tarik tunainya, yakni kartu debit dengan chip dan kartu debit dengan magnetic strip. 

Limit tarik tunai di ATM BRI lebih kecil dibanding limit transaksi pembelian dan penyetoran tunai. Sebagai contoh, limit tertinggi untuk pembelian (purchase) dengan kartu BRI adalah Rp1 miliar, yakni untuk nasabah BRI Prioritas dan BRI Private. 

Berikut ini adalah rincian limit penarikan sekaligus setoran di ATM BRI untuk tiap-tiap jenis tabungan: 

1. Tarik Tunai 

2. Setor Tunai 

Namun limit penarikan tunai yang tertera di atas adalah untuk kartu chip, sementara limit untuk kartu dengan magnetic strip lebih kecil dibanding limit kartu debit dengan chip. 

Itulah informasi menarik tentang batas penarikan ATM BRI yang patut diketahui. 


(Nadya Kurnia)

SHARE