BCA (BBCA) Buka Suara Usai Dikenai Sanksi Denda Rp100 Juta dari OJK
PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) buka suara usai dikenakan sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IDXChannel - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA (BBCA) buka suara usai dikenakan sanksi denda Rp100 juta oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F Haryn mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan dan sanksi tersebut.
"Informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," ujar Hera saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Hera menerangkan, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, pengumuman OJK Nomor: PENG-8/PM.1/2023 tentang Sanksi Administratif terhadap PT Berlian Aset Manajemen yang ditetapkan tanggal 13 Oktober 2023 itu akibat kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pengumuman OJK berisi, duduk perkara dari kasus ini yang mana ialah PT BAM melanggar sejumah ketentuan. Pertama, PT BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (utang redemption) yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima PT BAM. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Selain itu, PT BAM juga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016, yakni PT BAM melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak yang lebih dari 10 persen. Bahkan, Nilai Aktiva Bersih (NAB) dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Terakhir, PT BAM melakukan pelanggaran dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham yang memiliki portofolio Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan PT BAM, yaitu Efek HOTL dan ALTO lebih dari 20 persen NAB dan PT BAM tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan. Hal itu melanggar POJK Nomor 2/POJK.04/2020 dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 yang juga menyeret BCA.
Atas pelanggaran perusahaan tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp525 juta dan perintah tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat enam bulan.
Selanjutnya, PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu enam bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM.
Tidak hanya BAM, OJK juga menjatuhkan sanksi bagi pihak lain yang terlibat, yakni PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). BCA, selaku Bank Kustodian dikenakan Sanksi Administrasi Berupa Denda sebesar Rp100 juta, karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
(YNA)