Begini Cara OJK Terapkan Strategi Anti Fraud Bank
OJK melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, OJK telah mengatur penerapan manajemen risiko dan penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK.
"Antara lain melalui ketentuan terkini POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar meliputi pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut," tuturnya dalam jawaban tertulis Minggu (24/5/2026).
Selain itu, LJK juga wajib melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal, serta melakukan sosialisasi atas kebijakan anti fraud dimaksud kepada pihak eksternal.
Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan Bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi.
Adapun dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari LJK, Pengawas dan juga LJK terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).
"Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak diantaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud," katanya.
Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku Sektor Jasa Keuangan (SJK) dan meningkatkan integritas pelaku SJK. Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari Laporan Penerapan Strategi Anti Fraud yang disampaikan oleh LJK kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK.
Dian melanjutkan, OJK senantiasa mendorong LJK untuk secara berkelanjutan melakukan perbaikan dan penguatan kontrol, terhadap transaksi keuangan mencurigakan dengan mengoptimalkan fraud detection system.
Hal ini guna melakukan mitigasi risiko yang memadai dalam rangka melindungi IJK dari tindak kejahatan. "Selain itu peningkatan pengendalian internal dimaksud juga mencakup namun tidak terbatas pada upaya pengkinian profil nasabah, penerapan segregation of duties, dan penguatan aspek tata kelola lainnya," kata dia.
Perlu ditegaskan kembali bahwa OJK senantiasa mendorong agar prinsip tata kelola yang baik dapat dilaksanakan secara efektif di perbankan, termasuk dengan memberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku tindakan pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan.
(kunthi fahmar sandy)