Berlaku 15 Agustus, Rekening BRI Tak Aktif 180 Hari Berubah Jadi Dormant
Bank BRI merilis kebijakan baru soal rekening pasif atau dormant yang berlaku efektif pada 15 Agustus 2024.
IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BBRI merilis kebijakan baru soal rekening pasif atau dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak pernah digunakan nasabah untuk bertransaksi dalam kurun waktu tertentu.
Corporate Secretary BBRI Agustya Hendy Bernadi mengatakan, perubahan tersebut mencakup batas waktu sebelum rekening berubah menjadi dormant (days to dormant). BBRI memberlakukan perubahan ketentuan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
"Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi, termasuk kredit dan debit selain biaya admin tabungan dan kartu selama 180 hari akan berubah status rekeningnya menjadi dormant," katanya lewat keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Dia mengungkapkan, ketentuan ini berlaku mulai efektif mulai tanggal 15 Agustus 2024. Untuk informasi lebih lanjut terkait hal ini, nasabah dapat menghubungi Contact BRI 1500017 atau mengakses situs resmi BRI.
Hendy menjelaskan, nasabah yang berubah status rekeningnya menjadi rekening dormant tetap bisa melakukan re-aktivasi rekening dengan cara datang ke unit kerja BRI terdekat dan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening.
Adapun daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari sebagai berikut:
1.Tabungan BRI Simpedes
2.Tabungan BRI Simpedes BISA
3.Tabungan BRI Simpedes Usaha
4.Tabungan BRI BritAma Umum
5.Tabungan BRI BritAma Bisnis
6.Tabungan BRI BritAma Prioritas
7.Tabungan BRI BritAma Mitra
8.Tabungan BRI BritAma DHE
9.Tabungan BRI Junio
Khusus untuk produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dan di bawah ketentuan saldo minimum tertentu apabila tidak ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis (closed by system).
(Rahmat Fiansyah)