BI Checking Meliputi Apa Saja? Ini Pinjaman yang Diawasi OJK, Gagal Bayar Bakal Tercatat
BI Checking atau SLIK OJK meliputi semua data debitur yang dimiliki lembaga keuangan, baik bank ataupun non bank. SLIK juga menyimpan data kualitas kredit.
IDXChannel—BI Checking meliputi apa saja? BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menyimpan data informasi debitur, termasuk di dalamnya skor kesehatan kredit berjalan yang dimiliki nasabah.
Sebagai pengingat, per 1 Januari 2018, BI Checking telah berubah nama menjadi SLIK OJK, menyusul fungsi pengelolaan data yang beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan.
Dikutip dari laman resmi OJK (1/9), selain berfungsi sebagai layanan informasi keuangan, SLIK juga berfungsi sebagai pengawasan. SLIK bisa digunakan untuk penerapan manajemen risiko kredit, penilaian kualitas debitur, sehingga diharapkan meminimalisir kredit macet.
Dari mana OJK mendapatkan data debitur? Lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank yang memiliki akses data debitur diharuskan melaporkan data ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Lembaga-lembaga ini akan melaporkan realisasi dari fasilitas penyediaan dananya, data agunan, identitas debitur, kolektibilitas debitur, dan data-data lain. Integrasi SLIK ini akan memudahkan lembaga untuk menganalisa pengajuan kredit.
Sebab lembaga keuangan dapat mengakses data ini selama 24 jam, baik bank ataupun non bank. Namun lembaga keuangan terlebih dahulu harus terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.
Sehingga, secara tidak langsung, semua jenis pinjaman yang disediakan lembaga-lembaga tersebut akan masuk dalam data kelolaan SLIK OJK. Apa saja pinjaman yang masuk ke BI Checking yang sekarang menjadi SLIK?
- Kredit Tanpa Agunan
- Kredit Pemilikan Rumah
- Kartu kredit
- Kredit kendaraan bermotor
- Pinjaman koperasi
- Kredit usaha
- Kredit UMKM
- Paylater
Kredit Tanpa Agunan termasuk pula pinjaman online yang kini marak di kalangan masyarakat. Namun demikian, pinjol dan paylater yang masuk dalam SLIK hanyalah yang disalurkan oleh fintech yang telah legal secara hukum, alias resmi terdaftar di pemerintah.
Oleh sebab itu, masyarakat tidak dianjurkan untuk mengambil pinjaman online pada lembaga-lembaga yang belum resmi terdaftar secara hukum. Selain berisiko tinggi, juga sulit diawasi oleh OJK. Ada beberapa fintech lending P2P yang telah resmi terdaftar dan diawasi OJK, antara lain:
- Spaylater/SPinjam
- OVO Paylater
- Kredit Pintar
- Tunaiku
- Home Credit
- Akulaku
- Gojek Paylater
- Kredivo
- Adakami
Demikianlah ulasan singkat tentang BI checking meliputi apa saja, berikut informasi lengkap tentang jenis-jenis pinjaman yang masuk dalam data debitur di SLIK OJK. (NKK)