BANKING

BI Imbau Masyarakat Lakukan Ini Jika Temukan Indikasi Uang Palsu

Iqbal Dwi Purnama 24/12/2024 23:00 WIB

Bank Indonesia (BI) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar.

BI Imbau Masyarakat Lakukan Ini Jika Temukan Indikasi Uang Palsu. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, mengatakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Mata Uang, BI senantiasa memastikan pengelolaan uang Rupiah yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan/penarikan, dan pemusnahan, dilakukan dengan tata kelola yang baik.

Marlison menegaskan, terdapat larangan dan sanksi pidana atas pemalsuan uang yang diatur dalam pasal 36 UU No.7/2011 tentang Mata Uang. 

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang memalsu rupiah, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah palsu dan diketahuinya.

Selain itu, setiap orang yang membawa atau memasukkan rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu, juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Marlison mengimbau apabila masyarakat menemukan indikasi adanya pemalsuan terhadap uang rupiah, masyarakat dapat mendatangi Kantor Bank Indonesia terdekat untuk memastikan keaslian uang Rupiah.  

"Selanjutnya, dalam hal terdapat dugaan pemalsuan uang Rupiah, Bl memiliki Counterfeit Analysis Center yaitu pusat analisis dan tenaga ahli yang dapat melakukan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya guna mendukung proses penyidikan Polri," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).

Marlison menambahkan, Bank Indonesia senantiasa memastikan uang beredar di masyarakat merupakan uang layak edar dan mudah dikenali ciri keasliannya. Ciri-ciri keaslian uang rupiah kertas tahun emisi 2022 selengkapnya dapat dilihat pada website Bank Indonesia.

"Bank Indonesia melalui program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah, mendorong edukasi masyarakat untuk mengenali keaslian uang Rupiah kertas, salah satu cara yang mudah yang dapat dilakukan adalah dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) maupun menggunakan alat bantu sederhana seperti lampu UV dan kaca pembesar," kata dia.

Dijelaskan Marlison, keaslian rupiah dapat terlihat dari benang pengaman seperti dianyam dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Kemudian jika diraba, hasil cetak akan terasa kasar pada gambar pahlawan, burung Garuda, dan nilai nominal serta pada kode tunanetra (blind code) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang.

Diterawang,  terdapat tanda air (Watermark) berupa gambar pahlawan dan Electrotype (ornamen) pada pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dan gambar saling isi (Rectoverso)dari logo Bl yang dapat dilihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.

(NIA DEVIYANA)

SHARE