BI Rate Jadi 5,75 Persen, Airlangga Minta Himbara Tak Buru-Buru Naikkan Suku Bunga Kredit
Keputusan kenaikan suku bunga acuan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta perbankan nasional, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), untuk tidak terburu-buru menaikkan suku bunga kredit mereka.
Langkah ini dinilai sangat krusial guna menjaga momentum pemulihan ekonomi domestik, menyusul keputusan Bank Indonesia (BI) baru-baru ini yang mengerek BI Rate sebesar 25 basis poin dari level 5,5 persen menjadi 5,75 persen.
Pemerintah menaruh perhatian besar pada kelangsungan penyaluran modal usaha agar sektor tertentu tidak terhimpit lonjakan beban pinjaman baru. Airlangga menegaskan bahwa prioritas utama saat ini adalah memastikan roda perekonomian tetap bergerak aktif tanpa hambatan likuiditas.
"Ya tentu harapannya kan ke depan kredit tetap jalan," ujar Airlangga selepas rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Kebijakan BI yang mengerek suku bunga acuan ke level 5,75 persen memiliki potensi dalam memberikan tekanan rambatan ke sektor perbankan komersial. Namun, Airlangga menilai bank-bank pelat merah memiliki kapasitas likuiditas yang cukup memadai untuk bertindak sebagai penyangga agar pengetatan moneter tidak langsung membebani para debitur di lapangan.
"Diharapkan tentu Himbara tidak terlalu cepat juga untuk menaikkan," kata Airlangga.
Keputusan kenaikan suku bunga acuan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) yang berlangsung pada 17 dan 18 Juni 2026.
BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility naik sebesar 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
Keputusan ini, menurut BI, sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 2,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
(NIA DEVIYANA)