BANKING

BI Rilis Kebijakan Pendanaan Luar Negeri, Ini Respons BTN (BBTN)

Anggie Ariesta 21/06/2024 22:00 WIB

BBTN merespons kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI).

BI Rilis Kebijakan Pendanaan Luar Negeri, Ini Respons BTN (BBTN). (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) merespons kebijakan makroprudensial kontrasiklikal Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) yang disampaikan oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengaku belum mempelajari kebijakan tersebut. Namun, dia mengatakan akan mengkaji lebih lanjut karena punya Junior Global Bonds.

"Kita lagi suruh anak-anak kaji, kita punya US dollar bonds jatuh tempo di Januari 2025, nanti kita kaji dulu supaya cocok dengan ketentuan BI yang baru, tapi intinya adalah uang itu kita pakai buat perumahan sih," ujar Nixon saat ditemui di Hotel Aryaduta Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sebagai informasi, kebijakan tersebut untuk penguatan pengelolaan pendanaan luar negeri bank sesuai kebutuhan perekonomian dan berlaku sejak 1 Agustus 2024.

Kebijakan ini mencakup pengaturan baru mengenai definisi dan cakupan pendanaan luar negeri untuk perhitungan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek bank (threshold RPLN).

Kemudian, pengaturan batas maksimum pendanaan luar negeri jangka pendek terhadap modal bank (threshold RPLN) sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal 0 persen atau ± 5 persen yang ditetapkan berdasarkan asesmen forward looking Bank Indonesia atas siklus keuangan, risiko eksternal, dan risiko stabilitas sistem keuangan (SSK).

Adapun penetapan RPLN saat ini sebesar 30 persen dengan parameter kontrasiklikal sebesar 0 persen, yang selanjutnya akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Kebijakan ini dirilis sejalan dengan keputusan Bank Indonesia menahan suku bunga di level 6,25 persen.

(YNA)

SHARE