BI Siapkan Skema Insentif agar Perbankan Tak Agresif Kerek Bunga Kredit
BI baru saja memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026.
IDXChannel – Bank Indonesia (BI) mencatat bahwa industri perbankan nasional sebenarnya masih berada dalam tren penurunan suku bunga kredit maupun deposito. Pergerakan melandai ini merupakan efek lanjutan (lag effect) dari transmisi pelonggaran moneter masa lalu, di mana bank sentral sempat memangkas BI-Rate hingga 150 basis points (bps) ke level 4,75 persen sejak September 2024.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Dhaha P Kuantan, mengungkapkan bahwa penurunan bunga pinjaman di pasar ritel masih berjalan konsisten hingga awal kuartal kedua tahun ini.
”Suku bunga kredit kalau yang kita cermati dari Maret itu besarannya sekitar 9,03 persen, April itu di 8,95 persen, jadi masih melanjutkan trend penurunan sesuai dengan transmisi BI Rate. Memang yang dulu turun, terus stay, jadi ada lag effect,” kata Dhaha dalam Pelatihan Wartawan di Makassar, Jumat (22/5/2026).
Meski tren penurunan masih terasa, lanskap moneter kini telah berbalik arah. BI baru saja memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen pada Mei 2026.
Respons pengetatan ini otomatis menuntut dunia perbankan untuk kembali mengalkulasi ulang struktur bunga mereka sejalan dengan kenaikan biaya dana.
Guna mengantisipasi agar perbankan tidak mengerek suku bunga kredit secara drastis, yang berisiko memukul sektor riil, BI melakukan reorientasi pada mekanisme insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM).
Jika sebelumnya KLM didesain untuk memberi penghargaan bagi bank yang agresif memangkas bunga saat era suku bunga rendah, ke depan formulasi insentif akan dihitung berdasarkan jarak (spread) antara BI-Rate dan suku bunga kredit riil perbankan.
Melalui formula anyar ini, bank-bank yang memilih menahan atau tidak menaikkan bunga kreditnya secara ugal-ugalan justru berpeluang besar menyedot likuiditas segar dari BI.
“Jadi pada saat nanti BI Rate-nya naik, tapi bank-bank itu tidak melakukan kenaikan suku bunga kredit secara signifikan atau tidak manageable, sangat tinggi, tentunya bank-bank itu akan mendapatkan insentifnya,” kata Dhaha.
Langkah ini diharapkan mampu memaksa perbankan menyesuaikan tingkat bunga pinjaman secara terukur (manageable). Dengan begitu, transmisi likuiditas ke sektor pembiayaan tidak tersumbat dan pertumbuhan kredit nasional tetap melaju sehat.
Upaya menjaga denyut intermediasi ini sejalan dengan komitmen pucuk pimpinan bank sentral.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan penguatan pelonggaran makroprudensial guna memberikan ruang pelonggaran likuiditas yang lebih fleksibel bagi perbankan, baik dari lini pembiayaan (financing) non-kredit maupun pendanaan (funding) non-DPK.
Salah satu stimulus konkret yang diguyur adalah mempertebal plafon insentif KLM berupa kelonggaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang akan berlaku efektif per 1 Agustus 2026.
“Peningkatan kebijakan KLM dengan memberikan tambahan insentif paling tinggi sebesar 0,5 persen dari DPK,” ujar Perry Warjiyo dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry memerinci, tambahan guyuran likuiditas hingga 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) ini dialokasikan khusus bagi bank-bank yang mampu menjaga nilai Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dalam rentang target BI, namun serapan insentif KLM-nya belum menyentuh pagu maksimal sebesar 5,5 persen.
Sebagai pelengkap stimulus, BI juga memperluas cakupan dan memperkuat kriteria surat berharga korporasi maupun surat berharga syariah korporasi yang dikoleksi bank untuk dijadikan komponen pengurang dalam perhitungan RIM, di mana relaksasi administrasi ini siap berlaku aktif mulai 1 Juli 2026.
(NIA DEVIYANA)