BI Tegaskan Merusak Uang Termasuk Tindak Pidana
Marak beredar uang mutilasi yang merupakan sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu.
IDXChannel - Marak beredar uang mutilasi yang merupakan sambungan dari uang setengah asli dan setengah palsu. Hal ini jelas meresahkan masyarakat yang masih menggunakan uang tunai.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menegaskan tindakan memutilasi uang rupiah tersebut sebagai kriminal karena termasuk pemalsuan.
"Jadi, ini bukan main-main, walaupun dia (pelaku) bukan merupakan pemalsu uang, dia bisa dianggap merusak uang rupiah dan itu juga ada pidananya," ungkap Erwin dalam keterangan resminya, Sabtu (9/9/2023).
Jika masyarakat menemukan uang rupiah yang dirasa aneh atau berbeda cirinya dengan uang asli, bisa melapor langsung kepada Bank Indonesia.
Mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
Kemudian, jika memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja. (NIA)