BI Terbitkan Instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Apa itu?
Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) guna menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan di industri perbankan.
IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) yang merupakan surat berharga dalam mata uang rupiah.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, SRBI menjadi pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa Surat Berharga Negara (SBN) milik BI.
"Instrumen operasi moneter terus kita kembangkan pro-market, instrumennya itu memang sekaligus untuk memperdalam pasar uang, seperti SRBI kan bisa diperdagangkan di pasar uang sehingga BI semakin semakin memutarkan likuiditas di pasar uang," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/8/2023).
Salah satu karakteristik SBRI adalah menggunakan underlying asset berupa SBN, pro-market perdagangan pasar uang dan bisa kemudian dibeli melalui pasar sekunder oleh investor asing.
"Dan karenanya ini juga kita harapkan, kita yakini juga akan menarik investasi portofolio, ingat tenornya 6, 9, 12," jelas Perry.
SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi. Pada tahap awal, SRBI akan diterbitkan pada tenor 6, 9 dan 12 bulan (setelmen T+0) dengan jadwal dan hasil lelang yang akan diumumkan di website BI.
Penerbitan SRBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional dan SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalui lembaga perantara. Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non-bank (penduduk atau bukan penduduk).
(DES)