BANKING

Biaya Admin QRIS Ditanggung Siapa? Cek Ulasannya

Iqbal Widiarko 16/09/2024 12:15 WIB

Biaya admin QRIS ditanggung siapa? QRIS memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan metode QR code atau kode barcode.

Biaya Admin QRIS Ditanggung Siapa? Cek Ulasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Biaya admin QRIS ditanggung siapa? QRIS memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan metode QR code atau kode barcode. Dengan demikian, proses pembayaran setiap transaksi menjadi lebih mudah.

Pembeli juga tak harus melakukan kontak langsung dengan pedagang untuk membayar dengan uang. Untuk biaya admin atau biaya layanan pedagang tidak boleh membebankannya ke konsumen atau pembeli.

Dilansir dari berbagai sumber pada Senin (16/9/2024), IDX Channel telah merangkum biaya admin QRIS ditanggung siapa, sebagai berikut.

Biaya Admin QRIS Ditanggung Siapa?

Bank Indonesia menyatakan, biaya layanan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen tidak boleh dikenakan kepada pembeli, alias biaya itu ditanggung oleh pedagang. Hal ini merespons, karena masih adanya pedagang yang membebankan biaya itu kepada pembeli. 

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0 persen. BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul.

Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

Itulah informasi terkait biaya QRIS ditanggung siapa yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE