BANKING

BSI (BRIS) Dukung Berakhirnya Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Anggie Ariesta 02/04/2024 11:03 WIB

BSI (BRIS) mendukung berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak pandemi Covid-19 pada akhir Maret 2024.

BSI (BRIS) Dukung Berakhirnya Kebijakan Restrukturisasi Kredit Covid-19. (Foto: Anggie/MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) mendukung berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan akibat dampak pandemi Covid-19 pada akhir Maret 2024.

"Yang jelas kami mendukung, kemudian untuk BSI sendiri kita udah petakan dari awal, kemudian yang jumlah covid-19 itu akan dicabut, kita memang sudah siap untuk itu," kata Wakil Direktur Utama BSI Bob T. Ananta, saat ditemui dalam acara Buka Puasa Bersama BSI di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Dia mengatakan berakhirnya stimulus kredit terdampak Covid-19 memang sudah disiapkan oleh bank syariah tersebut. BSI juga mengantisipasi sejak awal apabila OJK resmi menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit.

Menurut Bob, kualitas pembiayaan (non-performing financing/NPF) gross BSI tercatat membaik pada posisi 2,08%. Adapun cash coverage ratio (NPF Coverage) tercatat di angka 194,35%.

"Pencadangan kami itu juga cukup. Kami punya cash coverage ratio-nya sekitar hampir mendekati 200 persen, yaitu sekitar 190-an persen. Insya Allah, (pencadangan) cukup," ujar dia.

Meskipun kebijakan telah berakhir, Bob juga memastikan bahwa pihaknya masih melanjutkan restrukturisasi kredit sebagaimana perjanjian yang telah ditetapkan sebelumnya dengan para debitur.

"Waktu Covid-19, ada perjanjian restrukturisasi yang misalnya proses recovery-nya 5 atau 7 tahun. Saat kebijakan dicabut, ini kan masih berlanjut," ungkap Bob.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menghentikan kebijakan tersebut per Minggu (31/3/2024). OJK menilai kondisi perbankan nasional saat ini memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian dengan didukung oleh tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, dan manajemen risiko yang baik.

Adapun penggunaan stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 mencapai Rp830,2 triliun sejak kebijakan tersebut direalisasikan pada 2020 hingga berakhir pada 31 Maret 2024.

OJK mencatat mayoritas debitur penerima stimulus merupakan segmen UMKM dengan porsi sebesar 75% dari total debitur atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

(FRI)

SHARE